Kamis, 28 April 2011

Hukum bekerja menjadi PNS 2


assalamulaikum. wr. wb.
Ustadz barokallahu fikum. akhir-akhir ini disekitar sy baru heboh CPNS. Mohon dijelaskan pandangan Islam tentang menjadi seorang PNS di negeri seperti Indonesia. Bagaimana tentang gajinya?
Memang gaji PNS didapat mereka karena jasa yang mereka lakukan untuk melayani masyarakat. Masalahnya gaji yang dibayarkan untuk PNS kan berasal dari pendapatan negara, sedangkan pendapatan terbesar negara di dapat dari pajak.
Masalahnya diketahui tdk semua pajak datang dari jalan yang halal. Banyak dari pajak itu di ambil dari pajak-pajak tempat hiburan, bar, diskotik dll.
Jazakumullah khoiron katsiro
aalima.aisyah


Wa’alaikumussalam
Menurut saya, kembali kepada keumuman persoalan, bahwa mencari nafkah itu ada di wilayah dunia yang pada dasarnya boleh selama tidak ada larangan. PNS memiliki cakupan yang sangat luas, ada bagian pajak, bagian administrasi, mengajar, pertanian, kelautan, peternakn dan lain-lain. Dari cakupan yang luas ini perlu dicermati masing-masing peran. Kalau PNS yang dimaksudkan adalah guru, tentu bukan hal yang terlarang. Tetapi jika PNS itu menyangkut persoalan yang haram, seperti kehakiman yang memutuskan hukum dengan hukum selain Islam, maka tentu itu haram.
Soal gaji, seseorang tidak dibebani untuk menelisik dari manakah sumbernya. Selain itu, toh penghasilan suatu negara berasal dari berbagai sektor, dan pajak adalah salah satunya. Kalaupun diketahui bahwa sumber gaji seseorang bercampur antara sumber halal dan haram, seseorang tidak perlu mencari-cari berapa persen yang halal dan berapa persen yang haram.
Dalam masalah ini yang menjadi fokusnya adalah bekerja dan mendapatkan upah atas kerja profesionalnya. Sama halnya jika ada seorang wts, lalu ia naik angkot dengan membayar jasa angkot itu dengan uang hasil berzina, kalaupun sopir angkot itu tahu bahwa wanita itu adalah wts, ia tetap tidak akan ditanya soal dari mana wts itu mendapatkan uang untuk membayar jasa angkotnya. Atau seorang dokter mengobati pasien, karena ia membayar dengan uang riba apakah dokter tersebut tidak boleh mengambil haknya? Maka seorang PNS tidak perlu berfikir apakah gajinya dari pajak atau bukan, dan apa yang didapatkannya adalah –in sya Allah– halal.
Allahu a’lam bish-shawab.

Be the first to like this post.

5 Tanggapan ke “Hukum Menjadi PNS”

  1. bapake dzakiya Berkata:
afwan bah, kalo setau ane, menjadi guru PPKN / PMP itu haram lho bah ( menurut ustad abdulloh sungkar ), tapi kalo guru secara umum sebagaimana yang disampaikan Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdese dalam kitabnya Kasyfun Niqob ‘an syariĆ”til Ghab.
3. Pekerjaan yang bebas dari unsur kemaksiatan ataupun kekafiran. Tentang pekerjaan jenis ini Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa bekerja untuk orang musyrik menurut orang salaf hukumnya makruh kecuali dalam keadaan darurat dengan beberapa syarat, yaitu: (1) pekerjaan itu dibolehkan oleh syari’at, (2) tidak memadharoti kaum muslimin, (3) tidak menimbulkan kehinaan kaum muslimin. Contoh pekerjaan ini adalah menjadi, dokter, guru-guru bahasa Inggris, kimia, fisika dan ilmu-ilmu yang dibolehkan dalam syariĆ”t di sekolah-sekolah negeri.
Namun, sebagai kesempurnaan bara’ (perlepas dirian/ kebencian) kita terhadap orang-orang kafir atau musyrik yang notabene adalah musuh-musuh Allah, alangkah baiknya kaum muslimin tidak berkerja sebagai pegawai mereka. Karena, bagaimanapun juga, pegawai itu derajatnya lebih rendah daripada orang yang memperkerjakannya. Bukankah orang muslim itu mulia sedang orang kafir itu hina dina, lebih rendah dari pada binatang? Mengapa orang yang mulia mau bekerja kepada orang yang tidak lebih baik dari binatang?
    1. Abah Zacky as-Samarani

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com